Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, ''Saya Ingin Simpel''
Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Antara lain untuk mengurangi beban anggaran.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Taufik Ismail dan Seno Sulistyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi. Hal itu disampaikan presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi.
Jokowi menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut. Menurut Kepala Negara,
perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Presiden.
Menurut Presiden, dengan semakin rampingnya pemerintahan, harapannya akselerasi dalam bekerja
semakin baik.
Alasannya, dalam persaingan global ke depan negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat, bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-
kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat.
Baca: Komisi II DPR Dukung Pemerintah Bubarkan Lembaga Negara Tak Produktif
Bukan negara gede (besar) mengalahkan negara yang kecil, nggak," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo
Kumolo menyatakan, pihaknya tengah mengkaji untuk melakukan pembubaran kepada sejumlah
lembaga/komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.
Baca: Jokowi Ancam Bubarkan Lembaga, Tjahjo: Saat Ini Ada 98 Lembaga dan Komisi Negara
Menurut Tjahjo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni, lalu.
"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai
pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka
saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) lalu.
Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji
Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga/komisi yang dibubarkan. Hingga kini, ada
96 lembaga/komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP)
serta peraturan presiden (perpres).
Tjahjo menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkaji urgensi 96 lembaga/komisi itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.