Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Periksa Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dan Camat Jasinga

Selain memeriksa Nurhayanti, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk Rachmat Yasin. Dia adalah Camat Jasinga, Bogor Asep Aer Sukmaji.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bakal Periksa Mantan Bupati Bogor Nurhayanti dan Camat Jasinga
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Selain memeriksa Nurhayanti, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya untuk Rachmat Yasin.

Dia adalah Camat Jasinga, Bogor Asep Aer Sukmaji.

KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.

Baca: Dana Bantuan Covid-19 Disalahgunakan, Legislator PAN Minta KPK Bergerak Cepat

Untuk kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire.

Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas