Moeldoko Jawab Isu Pembubaran OJK
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Menurut Moeldoko banyak yang berspekulasi bahwa 18 lembaga yang akan dibubarkan presiden tersebut, salah satunya OJK.
"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020).
Baca: OJK Mutasi dan Promosi Besar-besaran Pejabat di 369 Posisi
Menurut Moeldoko 18 lembaga negara yang akan dibubarkan presiden adalah lembaga yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementar OJK adalah lembaga yang pembentukannya di bawah Undang-undang.
"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
Baca: Wacana Pembubaran Lembaga Negara oleh Jokowi, Ada 96 Lembaga/Komisi yang Dikaji
Oleh karena itu menurut Moeldoko, OJK bukan bagian dari lembaga yang akan dibubarkan oleh presiden. Meskipun demikian menurut Moeldoko semua lembaga sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan atau undang-undang, terutama dalam menangani Pandemi Covid-19.
"Tidak ada lagi ego sektoral," pungkasnya.
Sebelumnya belakangan santer isu akan dibubarkannya OJK oleh Pemerintah dan DPR.
Fungsi pengawasan perbankan akan dikembalikan ke Bank Indonesia. Isu pembubaran OJK muncul setelah adanya skandal Jiwasraya serta kurang berjalannya program stimulus ekonomi selama Covid-19.
Dipangkas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang mengkaji untuk melakukan pembubaran terhadap sejumlah lembaga atau komisi yang dilihat kurang optimal dalam kinerja.
Menurut Tjahjo Kumolo, kajian tersebut merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 20020.
"Coba cermati teguran Bapak Presiden, kan beliau singgung juga kaitan lembaga/komisi. Sebagai pembantu Presiden yang harus melaksanakan visi dan misi Presiden di bidang reformasi birokrasi, maka saya harus cepat ambil langkah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Baca: Pratikno Sebut Isu Reshuffle Kabinet Sudah Tak Relevan, Klaim Kinerja Menteri Meningkat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.