Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Mengganti Istilah ODP, PDP, dan OTG, Berikut Rincian Definisinya

Dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, ada istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Pemerintah Mengganti Istilah ODP, PDP, dan OTG, Berikut Rincian Definisinya
Tribun Palopo
ILUSTRASI pasien Covid-19 yang dibawa petugas medis. Seorang pria positif terinfeksi virus corona berinisal MN (22) yang menjadi tahanan Polresta Jayapura memutuskan kabur dari ruang isolasi Rumah Sakit Marthen Indey, Jayapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, ada istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Namun, istilah tersebut kini diubah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Kasus Corona di Jakarta Meroket, DPRD DKI Sebut Publik Salah Kaprah Pahami PSBB Transisi

Baca: Update Corona Global 14 Juli 2020 Tembus 13,2 Juta, Kematian 7,6 Juta Jiwa, AS Catat 1,5 Juta Sembuh

Dalam Kepmen yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG  dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas