Pemerintah Mengganti Istilah ODP, PDP, dan OTG, Berikut Rincian Definisinya
Dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, ada istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, ada istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Namun, istilah tersebut kini diubah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Kasus Corona di Jakarta Meroket, DPRD DKI Sebut Publik Salah Kaprah Pahami PSBB Transisi
Baca: Update Corona Global 14 Juli 2020 Tembus 13,2 Juta, Kematian 7,6 Juta Jiwa, AS Catat 1,5 Juta Sembuh
Dalam Kepmen yang ditandatangani tanggal 13 Juli 2020 itu, Menkes Terawan Agus Putranto mengganti istilah ODP, PDP, dan OTG dengan sejumlah definisi baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).