Polri Buka Opsi Gandeng Kejagung Lacak Aset Pembobol Bank BNI, Maria Lumowa
Penyidik juga telah diintruksikan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo terkait pelacakan aset milik Maria Lumowa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan melacak aset milik pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa.
Awi mengatakan, penyidik juga telah diintruksikan Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo terkait pelacakan aset milik Maria Lumowa.
"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang sejumlah Rp1,2 T kredit dari Bank BNI tersebut," kata Awi kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Awi mengatakan pihaknya akan membuka opsi menggandeng penyidik dari Kejaksaan Agung RI untuk melacak aset Maria Lumowa. Namun begitu, pihaknya akan mengoptimalkan penyidik dari polri terlebih dahulu.
"Selama penyidik memiliki kemampuan untuk mengaudit kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan, namun jika diperlukan bantuan dengan Kejagung maka akan dikoordinasikan," ujarnya.
Baca: Tolak Diperiksa Penyidik, Pembobol Kas Bank BNI Maria Lumowa Minta Didampingi Kuasa Hukum
Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Baca: Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Mendekam di Rutan Khusus Wanita Bareskrim Polri
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.
Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke tanah air.
Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.