Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mahfud Soal Tim Pemburu Koruptor: Sebaiknya Institusi yang Ada Saat Ini Terus Bekerja

Ia mengatakan pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor melalui Instruksi Presiden masih tergantung hasil analisis atas efektifitasnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Respons Mahfud Soal Tim Pemburu Koruptor: Sebaiknya Institusi yang Ada Saat Ini Terus Bekerja
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/7/2020). Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menampung berbagai aspirasi sejumlah tokoh, menguatkan komitmen, menjaga keutuhan negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi kritik yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango terkait dengan rencana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Mahfud MD mengaku setuju dengan pernyataan Nawawi yang berpendapat agar pembentukan Instruksi Presiden terkait dengan pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor perlu belajar dari masa lalu.

Baca: ICW Sebut Mahfud MD Tak Perlu Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

"Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat. Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Media Menkopolhukam pada Selasa (14/7/2020).

Mahfud mengatakan, saat ini ia sedang mempelajari dan menimbang dengan sungguh-sungguh terkait dengan pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor.

Ia mengatakan pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor melalui Instruksi Presiden masih tergantung hasil analisis atas efektifitasnya.

"Membuat Tim Pemburu koruptor tidak bisa seketika juga karena perlu Inpres sebagai cantolan. Izin prakarsa untuk membuat Inpres sudah diperoleh oleh Menko Polhukam melalui Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020. Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," kata Mahfud.

Berita Rekomendasi

Mahfud yakin Polri dan Kejaksaan Agung akan bisa bekerja secara optimal jika nantinya Tim Pemburu Koruptor jadi diaktifkan kembali.

"Kita yakin Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini. Menko Polhukam akan terus berkordinasi dengan institusi-institusi tersebut. Syukur-syukur sudah ada hasilnya sebelum ada pembentukan tim pemburu lagi," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor oleh pemerintah.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Tim Pemburu Koruptor akan segera dibentuk, dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat.

Menurut Nawawi, tim pemburu koruptor yang sempat dibentuk beberapa tahun lalu kinerjanya tidak memberi hasil optimal.

Untuk itu, kata dia, jangan sampai kinerja tim tersebut yang tidak optimal terulang lagi.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Nawawi, akan lebih bijak bilamana semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum plus badan lembaga lain yang terkait ditingkatkan.

Baca: Mahfud MD: Tim Pemburu Koruptor Akan Dikoordinasikan dengan KPK

Termasuk juga, lanjut Nawawi menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan disebutnya seperti jargon tanpa makna.

"Lewat koordinasi supervisi meneguhkan kembali 'integrated criminal justice system'. Khusus untuk KPK sendiri, kita telah memulai upaya untuk menutup ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapanya seperti itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas