Tegakkan Hukum di Pengamanan Kabel Laut, Kejari-Polres Karimun Sabet Penghargaan ASKALSI
Para anggota ASKALSI adalah para pemilik dan pengelola infrastruktur vital berupa jalur kabel laut tempat berlangsungnya lalu lintas data internet.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) sebagai “rumah bersama” bagi para anggotanya yaitu para pemilik dan pengelola Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) mempunyai posisi yang sangat strategis bagi kelangsungan pembangunan Indonesia khususnya di bidang telekomunikasi.
Para anggota ASKALSI adalah para pemilik dan pengelola infrastruktur vital berupa jalur kabel laut tempat berlangsungnya lalu lintas data internet di seluruh Indonesia.
Lukman Hakim, Ketua Umum ASKALSI menjelaskan, posisi ASKALSI yang sangat strategis dalam bidang telekomunikasi di Indonesia ini tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak khususnya pemerintah dalam pengamanan seluruh asset yang dimiliki khususnya kabel fiber optic yang berada di bawah laut agar telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami masalah.
Pengamanan kabel ini tentu tidak bisa lepas dari penegakan hukum khususnya Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Terkait dengan penegakan hukum tersebut, pada hari ini, Senin 13 Juli 2020 ASKALSI memberikan penghargaan kepada dua institusi hukum yaitu Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun Kepulauan Riau.
Penghargaan ini diberikan karena kedua institusi tersebut telah berperan dalam melakukan proses hukum sampai selesai di Pengadilan Negeri Karimun.
Kasus ini merupakan kasus pertama yang tuntutannya berdasarkan ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, ketika kabel milik Palapa Ring Barat (PRB) yang keamanan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Triasmitra (baik PRB maupun Triasmitra merupakan anggota ASKALSI) mengalami putus disebabkan oleh aktivitas kapal berbendera asing.
Triasmitra kemudian melapor ke Polres Karimun dan selanjutnya diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Pada persidangan tersebut Majelis Hakim memutuskan bahwa kapal pemutus kabel dinyatakan bersalah.
Seharusnya dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
Putusan tersebut juga telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang menyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut merupakan suatu bentuk tindak pidana yang dapat dilakukan penuntutan hukum.
Baca: 8 Penemuan Bawah Laut Terkenal di Dunia, Termasuk Kontroversi Harta di Bangkai Kapal Belitung
Lebih lanjut Lukman Hakim mengatakan bahwa putusan ini setidaknya membuat lebih tenang para anggota ASKALSI karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi di masa datang saat mengalami kejadian yang sama, mengingat menurut data ASKALSI sekitar 70% gangguan kabel SKKL adalah diakibatkan jangkar kapal yang mengenai kabel laut.
Baca: Zealandia, Benua Tersembunyi di Samudra Pasifik yang Wilayahnya Berada di Bawah Laut
"Keputusan hakim atas perkara ini menjadi pengingat semua pihak untuk peduli dan ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut agar telekomunikasi Indonesia semakin maju," tutupnya.
Melalui putusan ini ASKALSI lebih mengharapkan adanya perhatian dan partisipasi dari seluruh pihak, baik pihak kapal dan juga aparat yang melakukan pengawasan terhadap labuh jangkar kapal untuk bersama dengan ASKALSI turut menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi masyarakat dengan menjaga infrastruktur SKKL di perairan Indonesia.
Baca: Kerajaan Bawah Laut di Aceh Singkil, Destinasi yang Harus Dikunjungi Para Diver
Khusus untuk wilayah perairan Kepulauan Riau, pengamanan kabel laut di area ini menjadi semakin penting mengingat Batam merupakan gateway jaringan SKKL Indonesia.
Artinya, sebagian besar kabel laut yang menghubungkan Indonesia ke jaringan global melintas di perairan Kepri sehingga gangguan terhadap kabel laut di area ini berpotensi menimbulkan gangguan telekomunikasi Indonesia ke jaringan global.