Tips dan Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai dengan Anjuran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban, berikut tips memilih hewan kurban untuk disembelih menurut dinas peternakan dan kesehatan hewan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha dilakukan setiap 10 Dzulhijjah.
Namun pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal) ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus memilih hewan kurban sesuai syariatnya.
Dilansir dari baznas.go.id, untuk kurban, hewan yang diperbolehkan adalah sapi dan kambing, yang umurnya 2 tahun memasuki umur ke 3.
Selain itu domba juga diperbolehkan, yakni yang memasuki tahun ke 2, sedangkan unta yang diperbolehkan adalah yang genap berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke 6.
Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat?
Berikut Tribunnews rangkum tips memilih hewan kurban dikutip dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah:
1. Sehat
Hewan yang dikurbankan harus sehat, yaitu dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Memiliki bulu bersih dan mengkilat
- Hewan berbadan gemuk dan lincah
- Hewan kurban memiliki muka cerah
- Nafsu makan hewan baik
- Luang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal
- Suhu badan hewan normal, yaitu 37 derajat celcius, atau tidak sedang demam.
2. Tidak Cacat
Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh memiliki cacat, berikut ciri-cirinya:
- Hewan kurban tidak pincang
- Hewan kurban tidak mengalami kebutaan
- Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/ bukan suatu kecacatan)
3. Cukup Umur
Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:
- Kambing/domba: Umur lebih dari 1 (satu) tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
- Hewan kurban tidak kurus
- Jantan (tidak kastrasi/kebiri)
- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.
Baca: UPDATE Harga Hewan Kurban 2020, Rp 1,4 Jutaan Dapat Kambing, Patungan Sapi Mulai Rp 1,85 Juta
Baca: HARGA TERBARU Hewan Kurban 2020, Sapi Rp 15 Juta Bobot 225 Kg, Kambing Rp 1,7 Bobot hingga 34 Kg
Umat muslim diperbolehkan melakukan kurban secara kolektif atau bersama-sama untuk hewan kurban sapi.
Kurban secara kolektif ini dilakukan sebanyak tujuh orang untuk kurban sapi, sementara kambing hanya boleh satu orang saja.
Dilansir dari Baznas.go.id, hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Namun terdapat ketentuan di dalamnya, misalnya saja pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan, dahulu pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.
Untuk urutan keutamaan hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif.
Dilansir dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca: Persiapan Kurban, Mentan Syahrul Pantau Hewan Ternak di Subang
Baca: Pemerintah akan Atur Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.