BP2MI Siap Perangi Sindikasi Penempatan PMI Nonprosedural
Perang lawan sindikasi merupakan aksi nyata dalam memerangi sindikasi penempatan PMI Non Prosedural
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan sikap untuk memerangi sindikat penempatan PMI non-prosedural atau ilegal.
Hal tersebut dibuktikan dengan melakukan inspeksi mendadak di tempat menampung sementara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2020) sore.
Baca: Komisi I DPR Dorong Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan bahwa perang lawan sindikasi merupakan aksi nyata dalam memerangi sindikasi penempatan PMI Non Prosedural.
"BP2MI telah menindaklanjuti Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI dan BP2MI sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti Kemenaker tersebut," ujar Benny dalam Konferensi Pers dengan awak media nasional di kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (14/7/2020)
Tim dari BP2MI menghadirkan dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan dalam konferensi pers tersebut.
Keduanya merupakan sepasang suami-istri atas nama Dewi Purnama Sari asal Garut dengan negara tujuan penempatan Singapura, dan Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia.
Selain dua orang suami istri, terdapat lima PMI lainnya sedang dalam proses penelusuran.
Disampaikan Benny, para PMI itu akan bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Selanjutnya kedua PMI tersebut dibawa ke Kantor BP2MI untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi tidak ada alasan bagi P3MI, baik perusahaan maupun perorangan yang masih membandel dan tetap melakukan pelanggaran, dan BP2MI serius untuk melakukan penindakan,” tegas Benny
Rumah yang dijadikan lokasi penampungan berada di Perumahan Permata Cibubur Cluster Phoenix Blok G.2 No 8 merupakan rumah tinggal, bukan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN).
"Jadi itu merupakan rumah tinggal. Undang-undang tidak memperkenankan siapapun atas nama apapun untuk menampung PMI di rumah tinggal," ujarnya.
Adapun nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga berjanji memberangkatkan mereka adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi.