Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Telah Ambil Sikap Terkait Polemik RUU HIP dan Sudah Siapkan Surat untuk DPR RI

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI terkait RUU HIP.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jokowi Telah Ambil Sikap Terkait Polemik RUU HIP dan Sudah Siapkan Surat untuk DPR RI
Kolase Tribunnews (Instagram.com/jokowi dan Instagram.com/mohmahfudmd)
Jokowi akan mengirim surat kepada DPR RI terkait RUU HIP. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (JokowiI melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengirimkan surat kepada DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Secara politis besok Kamis (16/7/2020), pemerintah akan menyampaikan secara resmi surat menteri yang mewakili Presiden Jokowi."

"Sehingga nanti silahkan DPR RI sesudah itu mau dibawa ke proses legislasi," ujarnya, dikutip dari siaran Breaking News KompasTV, Rabu (15/7/2020).

Mahfud MD membeberkan pemerintah hanya memiliki waktu hingga 22 Juni 2020 untuk berkirim surat ke DPR RI.

Namun, Presiden Jokowi menghendaki dipercepat mengingat DPR RI akan segera memasuki masa reses.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegaskan, meskipun pemerintah telah mengeluarkan sikap, tidak serta merta langsung bisa memerintahkan pencabutan RUU HIP ini.

"Tidak bisa bilang cabut, harus ada proses. Karena ini masalah demokrasi yang memerlukan prosedur-prosedur terukur," kata dia.

Baca: Partai Demokrat dan MUI Tegas Menolak RUU HIP

Baca: HNW: Lahirnya RUU HIP, Isyarat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Makin Mendesak

Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak

Berita Rekomendasi

2 Sikap Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Mahfud MD mengatakan setidaknya ada dua sikap pemerintah soal RUU HIP ini.

Pertama pemerintah tidak setuju jika pembahasan RUU HIP tanpa didasari TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

"Kalau mau berbicara Pancasila, termasuk penyebar luasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor XXV tahun 66 harus menjadi dasar pertimbangan utama sesudah Undang-undang Dasar."

"Dan itu pemerintah pada posisi tidak setuju, jika membicarakan (RUU HIP) tanpa berpedoman dengan MPRS Nomor XXV tahun 66 tentang pembubaran PKI dan larangan ajaran Komunisme dan Marxisme."

"Kecuali untuk keperluan studi akademik bukan untuk penyebaran," katanya.

Mahfud MD melanjutkan penjelasannya, sikap pemerintah tak hanya dalam tidak dipakainya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai pedoman penyusunan RUU HIP, namun juga tentang subtansi Pancasila itu sendiri.

Ia menegaskan Pancasila yang digunakan oleh bangsa Indonesia hanya ada satu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas