Mahfud MD Akan Datangi DPR Besok Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah Soal RUU HIP
Pemerintah kembali menegaskan soal posisinya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan soal posisinya terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai pro kontra di masyarakat.
Pemerintah meminta DPR untuk tidak lagi membicarakan soal RUU tersebut dan menundanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berniat akan datang ke Senayan untuk memantapkan posisi tersebut.
"Pemerintah besok akan menyampaikannya secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri, yang akan menyampaikan ke situ, mewakili Presiden Republik Indonesia. Besok saya akan ke DPR, jamnya masih akan diatur," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/7/2020).
Baca: Jokowi Akhirnya Keluarkan Sikap soal RUU HIP: TAP MPRS soal Komunis Final, Tolak Ekasila dan Trisila
Sehingga, dilanjutkan Mahfud MD, nantinya DPR- yang akan menentukan mau dibawa kemana RUU HIP tersebut.
"Pemerintah tetap ingin lebih fokus ke penanganan Covid-19. Yang kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi, sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat," katanya.
Baca: Soal RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Sikap Dasar Pemerintah: Hanya Ada 1 Pancasila yang Resmi
Terkait substansi, Mahfud MD menegaskan ada dua sikap dasar pemerintah.
Pertama yakni jika bicara Pancasila, penyebarluasan Pancasila, dan sosialisasi Pancasila, maka ketetapan MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme kecuali untuk keperluan studi akademik, bukan untuk penyebaran.
"Pemerintah berposisi bahwa Pancasila yang resmi dan dipakai itu hanya satu, yaitu Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan makna."
"Dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisah, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Panca Sila, bukan Tri atau Eka. Itu posisi pemerintah," katanya.
MUI Desak DPR segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Zaitun Rasmin mendesak DPR untuk segera mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dari program legislasi nasional ( Prolegnas).
Sebab, RUU HIP itu penuh dengan kontroversi dan mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Baca: Politikus PDIP Sebut PKS Tidak Tolak Mentah RUU HIP, Mardani Ali Sera: Pancasila Sudah Final