Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pejabat Bareskrim Diduga Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Listyo: Akan Ditindak Tegas

Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Pejabat Bareskrim Diduga Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Listyo: Akan Ditindak Tegas
Theresia Felisiani/Tribunnes.com
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat meninjau gudang PT Food Station di Komplek Pasar Induk Beras Cipinang?, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020). 

"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra?," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR RI untuk membentuk pansus Djoko Tjandra.

Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Chandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Sebaliknya, mereka malah melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.

"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Chandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas