Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Pengawasan Pemerintah dan Aparat Terhadap Pertambangan Ilegal Masih Lemah

Laode Ida menyampaikan pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal masih lemah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Ombudsman: Pengawasan Pemerintah dan Aparat Terhadap Pertambangan Ilegal Masih Lemah
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO WICAKSONO PUTRO
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyampaikan pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal masih lemah.

Menurut dia, penyebabnya yakni pengawasan pemerintah dengan aparat yang tidak terintegrasi satu sama lain.

"Kegiatan pertambangan ilegal sulit diawasi karena sistem pengawasan yang tidak terhubung," kata Laode saat konfrensi pers virtual tentang Hasil Kajian Sistemik Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Ilegal di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca: Kritik Ombudsman Terhadap BUMN Mendapat Reaksi dari Analis Kebijakan Publik

Baca: Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Dugaan Maladministrasi Sejumlah Lembaga Terkait Djoko Tjandra

Laode menyebut ada temuan Ombudsman di kawasan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara di mana ada perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beroperasi meski berstatus non-Clean and Clear (CnC).

Ombudsman pun menyarankan Presiden Joko Widodo agar membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal yang terintegrasi di tingkat pusat dan daerah.

"Dirasa perlu membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi," ujar Laode.

Berita Rekomendasi

Laode merinci nantinya tim tersebut bertugas melakukan menyusun perangkat pengawasan aktivitas pertambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, menyusun langkah penanganan aktivitas pertambangan illegal serta langkah penegakan hukum.

Dia mengusulkan tim ini dikoordinasikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan beranggotakan unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kepolisian RI.

Dia berharap penataan pertambangan ini dapat memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang.

Selain itu, diperlukan juga penyederhanaan regulasi agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Adanya legalisasi akan membuat masyarakat memiliki kepastian dalam usaha serta berkontribusi terhadap pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja," pungkas Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas