Permohonan Praperadilan Ravio Patra Ditolak Hakim
Ravio mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadapnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan peneliti di bidang kebijakan publik, Ravio Patra.
Sidang praperadilan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, (14/7/2020).
Baca: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara
"Mengadili satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Nazar Effriadi saat membacakan putusan.
"Kedua, membebani pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjutnya.
Ravio mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadapnya.
Gugatan tersebut dimasukkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel.
Hakim Nazar membeberkan alasan menolak permohonan praperadilan itu.
"Menimbang seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti-bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil. Dan kemudian kuasa termohon menguraikan pula tentang bahwa termohon telah menghalang-halangi akses pemohon dan termohon menjelaskan bantuan hukum pada pemohon yang mana hal ini di luar dari objek praperadilan," kata dia.
"Menimbang sementara itu, hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja. Selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya, dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti. Maka, dengan demikian, hakim tunggal sependapat dengan termohon,".
Untuk diketahui, Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar lewat pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Baca: Syakir Daulay Gugat ProAktif ke Pengadilan Setelah Merasa Diperbudak
Ravio Patra ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu, 22 April 2020, malam.
Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.