Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, beragenda pembacaan putusan pada Kamis (16/7)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta majelis hakim tak menghukum orang atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki, tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Baca: Hakim Vonis Mati Pembunuh Jaksa KPK Malaysia, Novel Baswedan Singgung Keberpihakan Pemerintah RI

Jika tanpa fakta dan alat bukti, menurut Novel, lebih baik terduga pelaku dibebaskan.

Novel tak mau hanya demi kasusnya selesai, pengadilan menghukum seseorang yang tidak bersalah.

"Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara.

Jaksa menilai Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas