Yasonna: Saya Berdoa Jangan Sampai Maria Pauline Kena Covid-19
Ia takut perempuan buron selama 17 tahun itu terjangkit Covid-19 dan upaya MPL mengulur waktu hingga batas masa penahannya di Serbia habis.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, ternyata mengaku ketar-ketir ketika menjemput Maria Pauline Lumowa (MPL), tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun, yang tengah berada di Negara Serbia.
Ia takut perempuan buron selama 17 tahun itu terjangkit Covid-19 dan upaya
MPL mengulur waktu hingga batas masa penahannya di Serbia habis.
Namun kekhawatiran itu tidak terjadi.
“Saya langsung lega dan bersyukur ketika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan MPL negative Covid-19 berdasarkan swab test. Selain itu pemerintah Serbia menyerahkan yang bersangkutan kepada kami jauh sebelum masa penahanan habis,” ujar Yasonna Laoly dalam wawancara eksklusif dengan tim Tribun Network, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca: Pemerintah Belanda Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Maria Pauline Lumowa Jika Ada Permintaan
Yasonna membantah anggapan ektradisi terhadap MPL merupakan settingan dan pengalihan isu, sorotan terhadap kinerja dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Prosesnya sudah lama, tidak mungkin settingan. Memangnya gampang membawa warga negara asing yang menjadi buron ke Indonesia,” katanya.
Tersangka MPL memang berstatus warga negara Belanda.
Berikut lanjutan petikan wawancara dengan Yasonna Laoly;
Berapa biaya untuk membawa Maria Paulina Lumowa ke Indonesia?
Banyak pihak yang ikut menanggung biaya ekstradisi MPL.
BNI menanggung transportasi karena sangat berkepentingan yaitu mengejar aset-aset MPL.
Saya tidak tahu berapa jumlah totalnya, tapi tidak mahal.
Relatif kalau dibandingkan dengan ketugian yang dialami BNI, satu koma sekian triliun rupiah.
Ketika menjemput tersangka MPL ke Serbia, apa yang Anda khawatirkan?
Yang saya khawatirkan Covid-19. Kalau MPL dinyatakan positif Covid-19, bubar semua yang telah kami kerjakan.
Oleh karena itu saya terus berdoa, berikan dia (MPL) kesehatan yang baik, supaya bisa dibawa ke Indonesia.
Ia menjalani pemeriksaan kesehatan dua kali, yaitu ketika hendak berangkat dari Serbia dan sesampai di Indonesia.
Kami juga periksa dokumen perjalanan, termauk apakah paspor Belanda MPL masih ada.
Kalau paspor tidak ada, repotlah kami karena harus mengurus ke Kedubes Belanda.
Saya juga degdegan, karena ekstradisi harus dilaksanakan sebelum 16 Juli 2020, sesuai batas akhir masa penahanan di Serbia.
Misalkan MPL kena Covid-19 dan harus menjalani perawatan kesehatan di Serbia melebihi batas waktu 16 Juli, kami gatot (gagal total).
Jadi memang ada juga faktor luck (keberuntungan) masih ada.
Saya sampai bertemu Presiden Serbia. Beliau menyatakan penting buat pemerintah Serbia menjaga hubungan baik dengan Indonesia.
Apakah keluarga MPL agar yang berupaya melobi Anda atau anggota tim lainnya?
Keluarganya tidak ada melobi kami.
Namun MPL tahu persis pemerintah Indonesia serius mengurus ekstradisi dirinya.
MPL sangat berharap proses ektradisi melampaui 16 Juli sehingga dia bisa bebas.
Saya dapat informasi MPL mulai gelisah ketika mengetahui proses ekstradisi terhadap dirinya berjalan lancar.
Di ruang tunggu bandara saya sengaja tidak menemui dia agar tidak muncul kecemasan.
Setelah diserahkan kepada kami oleh otoritas Serbia, selanjutnya MPL kami serahkan kepada Bareskrim Polri.
Dalam pesawat Bareskrim memakaikan rompi tahanan warna oranye kepada MPL.
Barulah kemudian saya bicara dengan MPL.
Saya memperkenalkan diri sebagai Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang membawa kami dia ke Indonesia untuk menghadapi tuntutan pidana.
Sesuai standar operation procedure (SOP), selama dalam pesawat MPL diborgol.
Ia diapit oleh dua orang wanita polisi.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberi masukan mengenai prosedur membawa tersangka menggunakan pesawat.
Ketika ingin ke toilet, tersangka harus tetap dikawal.
Kalau tiba-tiba dia buka pintu darurat pesawat, kita bisa mati semua.
Petugas Bareskrim yang melakukan pengawasan sangat professional.
Tenang dan tidak grasa-grusu.
Dalam perjalanan kami bisa tidur secara tenang.
Anda yakin penyidik dan jaksa penuntut umum dapat membuktikan kesalahan MPL?
Orang-orang lain terlibat kasus tersebut kan banyak yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan ada yang sampai sekarang masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Secara hukum lebih mudah membuktikan kesalahan MPL.
Persoalan berikutnya mengejar aset tersangka, baik yang berada di Singapura maupun Belanda.
Kita harus bekerja keras meminta negara-negara asing membekukan aset MPL dan mengembalikan kepada kita.
Di atas kertas upaya itu tampak simple, namun dalam implementasi dan memperjuangkan tidak gampang dan berliku. (dennis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.