Bawaslu Temukan Kanal Gerakan Klik Serentak Belum Penuhi Kebutuhan Pemilih
Selain itu, situs itu tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka situs http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/ bagi masyarakat agar dapat melihat data diri untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Namun, berdasarkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ditemukan kanal situs belum memenuhi kebutuhan pemilih.
Selain itu, situs itu tak bisa diakses secara maksimal, menggunakan tata cara yang lebih rumit, dan tak memperbarui data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan.
"Lebih mengkhawatirkan, hasil temuan pengawasan Bawaslu menemukan bukti upaya tim teknis KPU diketahui secara sengaja tak menggunakan kanal situs web," kata Abhan, dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Baca: Sempat Diserang Peretas, KPU Pastikan Situs untuk Pilkada Aman
Abhan mengetahui hal itu pada saat mengecek data ketika menghadiri peluncuran Gerakan Klik Serentak Peresmian dan Gerakan Coklit Serentak di Kantor KPU, pada Rabu kemarin.
Tim teknis KPU diketahui tak menggunakan http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/, melainkan langsung masuk melalui sistem database Sidalih (Sistem Data Informasi Pemilih).
Abhan menjelaskan, hal ini menjadi bukti kanal http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/ sebagai implementasi Gerakan Klik Serentak yang diluncurkan KPU belum dikembangkan secara maksimal, sehingga tak menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan haknya sebagai pemilih dalam Pilkada Serentak 2020.
"Dari penelusuran dengan memetakan dari 5.485 titik/lokasi di 237 kabupaten/kota pada 32 provinsi yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020, hasilnya sebanyak 4.134 titik/lokasi atau sebesar 75 persen mengalami kendala dan lama dalam mengakses http://www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id/, sehingga tidak dapat memastikan apakah pemilih sudah terdaftar atau belum terdaftar. Sementara 1.351 titik/lokasi atau sebesar 25 persen tidak mengalami kendala," kata dia.
Selain itu, Bawaslu menemukan data A.KWK yang dimasukkan dalam sistem coklit ini belum seluruhnya memuat dan mendaftar pemilih yang terdapat dalam data pemilu terakhir, yaitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sebagai contoh, Rabu (15/7/2020), Ketua Bawaslu Abhan, SH terdaftar dalam DPT Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 lewat pengecekan di https://infopemilu.kpu.go.id/ pilpres2019/pemilih/cari- pemilih.
Akan tetapi, data Abhan, SH dinyatakan keliru/belum terdaftar dalam http://www. lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ setelah dilakukan tiga kali percobaan.
Perbedaan informasi tersebut menguatkan bukti kanal situs web tersebut tak dikembangkan secara maksimal. Sistem tidak secara cepat mendeteksi pemilih secara sensitif serta kecepatan akses belum memenuhi peningkatan jumlah pengunjung.
Hasil pengawasan Bawaslu juga menemukan tata cara pengecekan pemilih ini lebih rumit. Bila dibandingkan dengan tata cara pengecekan Pemilu 2019 yang cukup mencantumkan NIK dan nama, kali ini pemilih perlu memasukkan kategori data tambahan seperti nama kabupaten/kota dan tanggal lahir.