Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.
Mereka masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
"Bagaimana saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, saat menanyakan kepada Rahmat Kadir apakah akan mengajukan banding.
Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa
"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.
Hal yang sama juga Djuyamto tanyakan kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menerima yang Mulia," ujar Ronny.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara
Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
Tim Jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," ujar Jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan apabila akan mengajukan banding disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Lebih tinggi dari tuntutan jaksa