Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.

Dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Vonis yang diberikan kepada mereka berdua 11-12 atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun hukuman bui.

"Pertama saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," kata Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir

Bahkan sejak awal proses, dia mengungkapkan, sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya kedua terdakwa akan divonis tidak lebih dari 2 tahun.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel.

"Saya memang tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Novel bercerita, setelah putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa kolega yang memberitahunya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hanya beda besarnya hukuman.

Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujarnya.

Dengan vonis rendah yang diterima kedua terdakwa, Novel tidak ingin mengatakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor.

Tapi ia khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.

"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," tegasnya.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," Novel memungkasi.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa: Saya Pikir-pikir

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, pelaku penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, menerima putusan majelis hakim.

Mereka masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

"Bagaimana saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, saat menanyakan kepada Rahmat Kadir apakah akan mengajukan banding.

Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga Djuyamto tanyakan kepada Ronny Bugis. Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," ujar Ronny.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Tim Jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," ujar Jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan apabila akan mengajukan banding disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas