Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri: Brigjen Pol Nugroho Diduga Langgar Kode Etik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mabes Polri: Brigjen Pol Nugroho Diduga Langgar Kode Etik
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho S Wibowo diduga melanggar kode etik perihal pencabutan red notice untuk buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Nugroho masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho) dan memang belum selesai juga, tetapi daripada pemeriksaannya, yang bersangkutan diduga melanggar kode etik,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Divisi Propam Polri masih memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan hal tersebut.

Baca: Brigjen Prasetijo Tidak Hadir Dalam Upacara Pelepasan Jabatan Karena Sakit, Kini Dirawat di RS Polri

Kendati demikian, Argo belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.

“Ini kan baru ranah Propam. Jadi kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” kata dia.

Atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.

Berita Rekomendasi

“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di lokasi yang sama.

Baca: Kabareskrim Polri Pimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” ucap dia.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.

Dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas