Polisi Akan Kawal Demonstrasi Anti-Komunis di Depan Gedung DPR
Aksi yang akan digelar sejumlah ormas Islam ini menuntut DPR agar mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Prolegnas
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyampaikan akan mengawal aksi demonstrasi dari Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (16/7/2020). Pihaknya juga telah menerima pemberitahuan dari penyelenggara aksi.
Aksi yang akan digelar sejumlah ormas Islam tersebut menuntut DPR RI agar mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Prolegnas.
"Memang benar, surat pemberitahuannya sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Pemberitahuannya saja. Kita sudah menyurat ke mabes polri untuk ininya (pengamanannya, Red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yusri kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan personel untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut. Sebaliknya, ia mendorong demonstran agar menjalankan aksinya secara tertib.
Baca: Alasan Massa di Sumedang Tolak RUU HIP: Disinyalir Bisa Bangkitkan Paham Komunis dan Timbul Gejolak
"Harapannya cuma 1, kami mengimbau saudara saudara yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum supaya tertib," jelasnya.
Dia juga meminta demonstran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona.
Baca: Massa Gelar Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani Kebayoran Lama
"Kita ketahui bersama saat ini masih pandemi Covid-19. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Kepolisian siap mengamankan dan kita siap mengawal," pungkasnya.
Baca: Ini Sikap Resmi Pemerintah Soal Polemik RUU HIP, dan Sudah Siapkan Surat kepada DPR RI
Sebagai informasi, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI merupakan gabungan dari sejumlah ormas Islam. Yang paling teranyar adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.