Sidang Vonis Kasus Novel Digelar Online Hari Ini, 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan
Sidang kasus Novel Baswedan akan digelar dengan cara teleconference dan bisa disaksikan secara daring (online).
Editor: Choirul Arifin
"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," pungkas dia.
Baca: WP KPK Harap Jokowi Bentuk TGPF Setelah Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Rampung
Dalam kasus ini, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang menuai polemik. Sebab, tuntutan satu tahun yang diberikan kepada dua penyerang Novel dinilai sangat rendah dibanding dampak yang dialami Novel.
Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun.
Baca: Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference
Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Hakim Vonis Mati Pembunuh Jaksa KPK Malaysia, Novel Baswedan Singgung Keberpihakan Pemerintah RI
Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.
Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya.
Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.(tribun network/ham/gle/dod)