Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alat Kesehatan di Banten

ubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alat Kesehatan di Banten
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2020). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Cohsiyah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.

Sedangkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan.

Ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan putusan di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Baca: Empat Dakwaan yang Menjerat Tubagus Chaeri Wardana Hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," ujar Ni Made Sudani, pada saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 1,9 triliun.

Baca: Tubagus Chaeri Wardana Atau Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar Sudani.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, di mana Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.

Baca: Dikabarkan Diperiksa untuk Kasus Tubagus Chaeri Wardhana, Faye Nicole Belum Terlihat di KPK

Nantinya, Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana itu setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," kata Sudani.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya.

Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.

Namun, kata majelis hakim, JPU pada KPK tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu

"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.

Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas