Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi Ekspor Benih Lobster yang Disebut Libatkan Perusahaan Anaknya

Menurutnya Gerindra tak bisa membantah jika memang perusahaan Hasyim mendapatkan jatah kuota ekspor benih lobster.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi Ekspor Benih Lobster yang Disebut Libatkan Perusahaan Anaknya
Ria Anatasia
Hashim Djojohadikusumo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa PT Bima Sakti Mutiara tidak memiliki konflik kepentingan dengan ekspor benih lobster.

PT Bima Sakti Mutiara disebut-sebut merupakan salah satu perusahaan yang memperoleh jatah ekspor benih lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perusahaan ini dimpimpin langsung oleh anak Hashim yakni Rahayu Saraswati.

"Keluarga kami tidak begitu, kami suka uang, kami suka fulus tetapi caranya tidak seperti ini. Saya kakak saya tidak mau merusak nama keluarga kami," ujar Hashim di Ayana Midplaza Hotel, Jakarta pada Jumat (17/7/2020).

Baca: Susi Pudjiastuti Diminta Tak Urusi Masalah Lobster, Said Didu: Rakyat Ga Boleh Berpendapat?

Hashim menambahkan apabila ingin korupsi, dirinya akan melakukannya di Kementerian Pertahanan, yang dipimpin oleh kakaknya Prabowo Subianto.

"Kalau saya mau atau keluarga mau korupsi di Kementerian Pertahanan, ngapain saya di lobster," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua DPP Gerindra ini mengaku, dirinya sangat memperhatikan lingkungan hidup dan keberlanjutannya.

"Kami sudah belasan tahun bergerak di lingkungan hidup dan keluarga kami telah mengeluarkan puluhan miliar rupiah untuk menjaga lingkungan Indonesia, tanpa banyak publikasi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono tak membantah bahwa perusahaan Hashim Djojohadikusumo mendapat jatah kuota usaha ekspor benih lobster.

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan pimpinan Edhy Prabowo membuka izin ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020.

Peraturan tersebut sekaligus membatalkan regulasi sebelumnya pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti yang melarang pengiriman bayi lobster ke luar negeri.

Salah satu eksportir yang mendapatkan kuota adalah PT Bima Sakti Mutiara.

Dimana sahamnya sebagian besar dimiliki Arsari Group atau milik Hashim.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas