Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Idham Azis Copot Irjen Napoleon Karena Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Djoko Tjandra

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Idham Azis Copot Irjen Napoleon Karena Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Djoko Tjandra
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Pencopotan tersebut buntut dari kasus Djoko Tjandra.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca: Profil Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, Perwira Polisi yang Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

"Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red)," kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.

Berita Rekomendasi

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf," katanya.

Baca: Polri Tegaskan Djoko Tjandra Tak Datang Langsung Saat Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Bareskrim

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hingga kini, propam juga masih memeriksa sejumlah pihak yang terkait dengan polemik penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sebelumnya 2 jenderal polisi pun dicopot dari jabatannya karena kasus Djoko Tjandra.

Mereka di antaranya Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Brigjen Nugroho Wibowo diperiksa Propam

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas