Kuasa Hukum Nilai Perhitungan JPU Keliru soal Nilai Kerugian Asuransi Jiwasraya
Berdasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI), sambung Kresna, naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai keliru perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pasalnya, jelas dia, nilai kerugian yang disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Heru Hidayat membantah perhitungan JPU dalam kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tersebut.
“Ini artinya, [penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya] belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” ujar Heru dalam keterangannya jumat (17/7/2020).
Hingga saat ini, kata Kresna, Asuransi Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya.
Dengan begitu, jelas dia, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih bisa meningkat lagi.
Baca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Cermati Saham-saham Ini
"Itu barang atau saham-saham yang dimiliki Jiwasraya masih ada di portofolio. Kan JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan di sidang bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI), sambung Kresna, naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa.
Bahkan, harga saham yang tergolong blue chips atau saham berkapitalisasi besar juga bisa mengalami penurunan.
Sebaliknya, jelas dia, nilai saham yang dikategorikan lapis tiga atau yang berkapitalisasi kecil bisa naik signifikan tanpa diduga.
“Jadi, saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun. Demikian juga saham yang dimiliki Jiwasraya waktu itu memang nilainya turun semua," jelasnya.
Kresna lebih menyoroti pemberitaan gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang beredar pada 2018.
Baca: Kantongi Dana Miliaran Rupiah, Jahja Setiaatmadja Jual Saham di BCA
Pasalnya, hal itu menjadi sentimen negatif yang menyebabkan nilai semua saham yang dimiliki oleh asuransi tertua di Indonesia ini anjlok.