Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Berperan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo dicurigai digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Berperan Hapus Red Notice Djoko Tjandra
ist
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut terkait aksi pelarian buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra belum berakhir. Setelah Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya dan ditahan di sel Propam Polri, satu lagi petinggi Polri diperiksa berkaitan dengan dihapusnya status red notice untuk Djoko Tjandra.

Adalah Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Wibowo yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Nugroho Wibowo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

”(Brigjen Nugroho, Red) dilakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S. Pane. Ia menyebut bahwa Nugroho diduga merupakan oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetyo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Baca: Cabut Red Notice DjokoTjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Langgar Kode Etik

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berita Rekomendasi

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020
kepada NCB Interpol Indonesia.

Baca: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian Surat Jalan pada Djoko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," kata Neta.

Baca: Brigjen Prasetijo Tidak Hadir Dalam Upacara Pelepasan Jabatan Karena Sakit, Kini Dirawat di RS Polri

Neta mencurigai Prasetyo dan Brigjen Nugroho Wibowo digerakkan oleh individu yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

"Apa mungkin kedua Brigjen tersebut begitu bodoh berinisiatif pribadi 'memberikan karpet merah' pada Joko Tjandra?" kata Neta.

Atas dugaan keterlibatan jenderal bintang satu itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan untuk dilakukan pengusutan.

Termasuk pengusutan surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusdokkes Mabes Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas