Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun
Djuyamto sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kamis (16/7/2020). Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan karena terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang yang berlangsung selama delapan jam itu diketuai Hakim Djuyamto.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara. Sidang pembacaan putusan digelar sekitar delapan jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara.
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.
Baca: Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan
Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Rekam Jejak Hakim
Hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku penyiraman air keras ke Novel sebanyak tiga orang, yaitu Hakim Ketua Djuyamto, Hakim Anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta.
Djuyamto antara lain pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sewaktu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Dompu, ia pernah mengajukan uji materi terkait PP Nomor 36 Tahun 2011 yang melarang hakim menjabat struktural ke Mahkamah Agung.
Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir
Uji materi itu dilayangkan karena menurut dia, hakim lebih tepat menjabat struktural karena hakim sendirilah yang mengetahui kebutuhan peradilan.
Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi. Di sana, ia sempat menangani kasus yang menjadi sorotan, yakni pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Tak tanggung-tanggung, Djuyamto waktu itu menjatuhkan hukuman mati pada Harris dalam sidang yang berlangsung 31 Juli 2019 tersebut.
Hakim angota Taufan Mandala, kelahiran Kediri sempat menjadi hakim ketua pada kasus caleg Perindo David H Rahardja.
Waktu itu David didakwa melakukan pelanggaran Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng kepada warga.
Taufan sebagai ketua hakim pun memvonis David bersalah karena melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Agus Darwanta, kelahiran Sukoharjo merupakan hakim PN Jakarta Utara yang sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada tahun 2017 silam.
Saat bekerja di Pengadilan Jakarta Utara, Agus telah menangani beberapa kasus. Salah satunya menjadi hakim ketua dalam sidang yustisi 291 pelanggar IMB. (glery/tribunnetwork/kompas.com/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.