Soal Kabar Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK: Belum Ada Data Valid
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi jika Harun Masiku pergi ke luar negeri
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengaku tidak mengetahui keberadaan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang ikut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.
Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?
Dia sudah menjadi buronan KPK selama 7 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi jika Harun Masiku pergi ke luar negeri.
"Tentunya sudah dilakukan cegah kemudian ke luar negeri pasti ada info. Tapi laporan ke kami enggak ada yang masuk saat ini, kalau memang keluar masuk lalu lintas orang pasti ada," kata Ali menanggapi apakah Harun ada di luar negeri, melalui pesan singkat, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, Harun juga diinfokan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meninggal dunia.
Namun KPK, kata Ali, belum bisa mengonfirmasi kebenaran tersebut.
"Sampai saat ini KPK tidak bisa mengonfirmasi hal itu dengan data yang valid, misalnya bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," katanya.
Pada intinya, kata Ali, KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memburu Harun Masiku. Namun, hingga kini, belum ada laporan dari kepolisian yang masuk ke KPK.
"Sudah kita sampaikan ke kepolisian tentu ada informasi-informasi yang jika memang terjadi pasti akan ada informasi yang masuk, sampai sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke KPK terkait keberadaan HAR," kata dia.
Ali kemudian menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlanjut meski yang bersangkutan masih belum dapat ditemukan.
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan, penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," tegasnya.
Sementara adanya ide agar Harun diadili secara in absentia, Ali mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.