Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai

Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono(kanan). 

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Respons Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.

Dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan. Vonis yang diberikan kepada mereka berdua 11-12 atas tuntutan jaksa, yakni 1 tahun hukuman bui.

"Pertama saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," kata Novel saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (16/7/2020).

Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir

Bahkan sejak awal proses, dia mengungkapkan, sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan bahwa nantinya kedua terdakwa akan divonis tidak lebih dari 2 tahun.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel.

Berita Rekomendasi

"Saya memang tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," imbuhnya.

Novel bercerita, setelah putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa kolega yang memberitahunya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hanya beda besarnya hukuman.

Baca: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujarnya.

Dengan vonis rendah yang diterima kedua terdakwa, Novel tidak ingin mengatakan bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor.

Tapi ia khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.

"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," tegasnya.

"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas