Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, ''Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang''

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, ''Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang''
tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Curhat ke Mahfud MD soal bullying terhadap dirinya seputar kasus penyiraman air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan isi pembicaraannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengusutan kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Mahfud menceritakan, saat itu Presiden Jokowi melontakan pertanyaan kepada dirinya terkiat kasus Novel.

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini ga tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata presiden gitu," kata Mahfud.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

Saat itu, jaksa baru saja menuntut dua terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan vonis 2 tahun penjara.

Baca: 2 Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Mahfud menambahkan, Presiden menegaskan bahwa tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, Jokowi, kata Mahfud, memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi. Ia pun diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Baca: Novel Tak Terkejut dengan Vonis Hakim: Sandiwara Telah Selesai Sesuai Skenario

"Jadi bapak presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun. Saya bilang ya pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ungkap Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, Jokowi menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mahfud pun menjawab, bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas