Terkait Vonis Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan, Habiburokhman: Keadilan Saya Terusik
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman bereaksi atas putusan akhir yang diberikan pada terdakwa kasus Novel Baswedan
Editor: Irsan Yamananda
![Terkait Vonis Terdakwa Penyerangan Novel Baswedan, Habiburokhman: Keadilan Saya Terusik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-baswedan-beri-keterangan-di-komisi-kejaksaan_20200702_181952.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Dirinya buka suara dan keberatan dengan hasil vonis tersebut.
Seperti yang diketahui, dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski keberatan, Habiburokhman tak akan mengintervensi pengadilan.
Dirinya merasa keadilannya terusik.
Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.
• Terdakwa Kasus Novel Baswedan Divonis 1 Sampai 2 Tahun Penjara, Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang
• Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
![Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-baswedan-beri-keterangan-di-komisi-kejaksaan_20200702_182334.jpg)
Habiburokhman mempertanyakan banyak hal mengenai vonis tersebut.
Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.
"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermaksud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.