Kasus Djoko Tjandra dan Potret Pelanggaran Hukum oleh Penegak Hukum
Kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Sebagai gambaran, untuk menjadi sarjana hukum di universitas negara maju, sangat berat, lebih berat daripada sarjana sosial yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, terkait solusi pembenahan, Usman tidak dapat memberikan solusi yang pasti karena menyangkut berbagai pihak dan aspek yang harus diperhatikan.
"Memang tidak mudah ya. Saya tidak tahu bagaimana solusinya, mungkin harus ada pembenahan profesionalisme mereka," jelasnya.
"Sebagai gambaran, profesionalisme di TNI dibangun melalui pasukan (Korps), teritorial (Kodam, Korem, dll), lalu Sesko/Lemhanas. Tidak semua bisa menjadi Brigjen kecuali dengan prestasi gemilang. Saya tidak tahu apakah penegak hukum juga bisa ditingkatkan profesionalismenya mirip dengan cara berjenjang seperti itu," pungkasnya.
Inisiatif sendiri
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri masih menangani perkara pelanggaran disiplin dan etika yang diduga dilakukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Brigjen Prasetijo Utomo diduga membantu terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dia membantu dengan cara membuat surat jalan yang bersangkutan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni-22 Juni 2020.
"Kalau ditanya keterlibatan pimpinan, dia tanda tangan sendiri, dia yang harus tanggung jawab. Kalau Prasetijo tidak ada koordinasi dengan komandan. Tidak izin komandan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).
Prasetijo disebut terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama Djoko Tjandra menggunakan pesawat. Menurut Awi, Prasetijo telah melanggar disiplin, karena pergi keluar daerah tanpa seizin pimpinan.
Baca: Mahfud MD: Jangan Hanya Tindak Brigjen Prasetijo, Enggak Mungkin Dia Sendiri
"Kalau Prasetijo itu ada disiplinnya itu. Disiplinnya kenapa? karena keluar daerah tanpa izin pimpinan. Dia buat surat sendiri, dia berangkat-berangkat sendiri," kata Awi.
Selain itu, dia menegaskan, jabatan konsultan yang tertera di surat jalan itu adalah palsu. Dia memastikan Djoko Tjandra tidak bekerja sebagai konsultan di Bareskrim Polri.
Baca: Brigjen Prasetijo Diduga Siapkan Orang Mirip Djoko Tjandra untuk Ikut Tes Bebas Covid-19
"Dan yang ditulis konsultan itu karangan dia. Itu palsu. Ada pihak yang masih berpikir Djoko Tjandra konsultan di Bareskrim. Harus diluruskan kalau itu karangan, itu palsu, itu bohong," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/18/204500865/berkaca-dari-kasus-djoko-tjandra-mengapa-penegak-hukum-justru-melanggar?page=all#page2