Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah Resmi Ditunda hingga 2022

dalam keputusan sidang tanwir, ada kelonggaran soal pelaksanaan muktamar jika pada tahun 2021, situasi sudah

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah Resmi Ditunda hingga 2022
http://www.muhammadiyah.or.id/
logo Muhammadiyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Aisyiyah resmi menunda muktamar ke-48 yang rencananya digelar di Surakarta, Jawa Tengah. Hal tersebut diputuskan dalam sidang tanwir pada hari ini.

"Memutuskan bahwa Muktamar Muhammadiyah ke-48 dan Muktamar PP Aisyiah ke-48 dilaksanakan pada bulan Juli 2022 secara tatap muka atau offline dengan mempertimbangkan kesiapan panitia pelaksana, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pertimbangan lain yang terkait dengan kemaslahatan bersama,” demikian keputusan tanwir yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir dan Sekum Muhammaditah Abdul Mu'ti,  Minggu (19/7/2020).

Sidang tanwir melalui telekonferensi diikuti oleh anggota PP Muhammadiyah, PP ‘Aisyiyah, PW Muhammadiyah dan PW ‘Aisyiyah se-Indonesia, Organisasi Otonom, Majelis, Lembaga, dan Biro tingkat Pusat. Hadir juga Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah.

Baca: Muhamadiyah Pilih Pakai Istilah New Reality Dibanding New Normal

Baca: PP Muhammadiyah: Tidak Ditariknya RUU HIP dari Prolegnas Bisa Picu Konflik Horizontal

Namun, dalam keputusan sidang tanwir, ada kelonggaran soal pelaksanaan muktamar jika pada tahun 2021, situasi sudah benar-benar aman.

"Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya," lanjut Haedar.

"Segala konsekuensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan kewenangannya, PP Muhammadiyah berkewajiban menindaklanjuti hasil-hasil Tanwir terkait dengan perubahan waktu pelaksanaan Muktamar dan pelaksanaan Permusyawaratan di bawah Muktamar serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah.

Adapun musyawarah wilayah sampai dengan Musyawarah Ranting Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dengan sendirinya mundur/ditunda, penundaan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah/Pimpinan Pusat Aisyiyah

"Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menanfidzkan dan memimpinkan pelaksanaan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2020 dengan seksama dan sebagaimana mestinya," pungkas Haedar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas