Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020.
Editor: Anita K Wardhani
![Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sanksi-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan_20200715_234953.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020.
Direktur Jendereal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan rancangan terkait peraturan penggunaan sepeda sudah hampir rampung.
"Saat ini rancangan peraturan menterinya sudah selesai, dan juga sudah dilakukan uji publik di wilayah Bandung dan Yogyakarta," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).
Dalam aturan ini, lanjut Budi, mengatur ketentuan dalam penggunaan sepeda yaitu terkait tata cara penggunaan, infrastuktur jalan, serta menyangkut sepeda itu sendiri.
Baca: 6 Perlengkapan Wajib Agar Aman Bersepeda, Helm, Kacamata hingga Lampu Sepeda
Baca: Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda
![Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sedang melakukan aktivitas bersepeda tiap akhir pekan, Jakarta, Minggu (12/7/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menperin-gowes-sepeda-united.jpg)
"Dari tiga hal ini yang kami atur adalah bagaimana tata cara penggunaan sepeda itu sendiri di jalan saya, seperti menggunakan helm dan aturan lainnya," ujar Budi.
Selain itu menurut Budi, pengguna sepeda juga harus mematuhi rambu yang ada di jalan raya sehingga keselamatan pun tetap terjaga.
"Kami juga mengatur pengguna sepeda dalam masa adaptasi kebiasaan baru, yang mengaju pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020," ucap Budi.
Dalam peraturan itu, ungkap Budi, mengatut mengenai physical distancing dan protokol kesehatan dalam penggunaan kendaraan yang digunakan masyarakt.
"Peraturan ini mencakup kendaraan bus, sepeda motor, taksi, kendaraan pribadi dan kapal penyebrangan yang mengatur penggunaannya dalam masa adaptasi baru," ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.