Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Regulasi Penggunaan Sepeda akan Terbit Pada Agustus 2020, Apa Saja yang Diatur?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengendarai sepeda melintas tanpa menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), akan menerbitkan regulasi penggunaan sepeda pada Agustus 2020.

Direktur Jendereal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan rancangan terkait peraturan penggunaan sepeda sudah hampir rampung.

"Saat ini rancangan peraturan menterinya sudah selesai, dan juga sudah dilakukan uji publik di wilayah Bandung dan Yogyakarta," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Budi, mengatur ketentuan dalam penggunaan sepeda yaitu terkait tata cara penggunaan, infrastuktur jalan, serta menyangkut sepeda itu sendiri.

Baca: 6 Perlengkapan Wajib Agar Aman Bersepeda, Helm, Kacamata hingga Lampu Sepeda

Baca: Kemenhub Godok Regulasi buat Pesepeda, Kata Komunitas dan Penggiat Sepeda

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sedang melakukan aktivitas bersepeda tiap akhir pekan, Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sedang melakukan aktivitas bersepeda tiap akhir pekan, Jakarta, Minggu (12/7/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Perindustrian)

"Dari tiga hal ini yang kami atur adalah bagaimana tata cara penggunaan sepeda itu sendiri di jalan saya, seperti menggunakan helm dan aturan lainnya," ujar Budi.

Selain itu menurut Budi, pengguna sepeda juga harus mematuhi rambu yang ada di jalan raya sehingga keselamatan pun tetap terjaga.

Berita Rekomendasi

"Kami juga mengatur pengguna sepeda dalam masa adaptasi kebiasaan baru, yang mengaju pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020," ucap Budi.

Dalam peraturan itu, ungkap Budi, mengatut mengenai physical distancing dan protokol kesehatan dalam penggunaan kendaraan yang digunakan masyarakt.

"Peraturan ini mencakup kendaraan bus, sepeda motor, taksi, kendaraan pribadi dan kapal penyebrangan yang mengatur penggunaannya dalam masa adaptasi baru," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas