Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya

"Dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'. Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjadi polemik.

Sejumlah kalangan menilai, vonis terhadap dua terdakwa terlalu ringan.

Diketahui, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Tanggapi Vonis Penyerang Novel Baswedan, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!

Baca: Soal Vonis Terdakwa Penyerangan Novel, Mahfud MD Curigai Mafia Kasus

Terkait polemik putusan tersebut, praktisi hukum, M Zakir Rasyidin menilai pada prinsipnya, keputusan majelis hakim harus dihormati.

"Prinsipnya harus dihormati, apapun keputusannya," tegas Zakir di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.

"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa kita dituntut menghormati putusan hakim," terangnya.

Berita Rekomendasi

"Semoga Novel bisa menerima dengan vonis tersebut," sambung Zakir.

Sementara itu menyoal vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Zakir tak terlalu mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam Persidangan.

"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi," urainya.

"Misal Jaksa menilai bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya Hukum Banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

Reaksi Novel Baswedan

Dilansir TribunnewsMaker, penyidik KPK Novel Baswedan memberi reaksi terkait vonis pengadilan terhadap dua terdakwa tersebut.

Melalui skun Twitter pribadinya, Novel menilai putusan tersebut adalah akhir dari 'sandiwara pengadilan' atas kasus yang menimpanya.

Menurutnya vonis tersebut telah membuktikan ada ancaman bagi orang yang bekerja memberantas korupsi di Indonesia.

Novel juga menyinggung aktor utama kasus penyerangan dirinya tidak terjerat hukum dan bisa melakuan hal yang sama.

Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya.

Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi.

Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dan terencana yang mengakibatkan Novel Baswedan luka berat.

Majelis hakim menilai Rahmat Kadir terbukti melanggar Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap keduanya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yang meminta Rahmat Kadir pelaku penyiraman dan Ronny Bugis pelaku yang membawa motor dihukum 1 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul POPULER - 2 Penyerangnya Divonis 'Ringan', Novel: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas