Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Akan 'Pelototi' Reformasi Pengeloaan Anggaran di Kementerian/Lembaga

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan monitoring secara berkala pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan kementerian lembaga (K/L).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Akan 'Pelototi' Reformasi Pengeloaan Anggaran di Kementerian/Lembaga
tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi mengatakan, tidak mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown merupakan keputusan yang tepat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan monitoring secara berkala pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan kementerian lembaga (K/L).

Jokowi mengatakan kementerian/lembaga yang telah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat mempertahankannya.

Namun, untuk kementerian/lembaga yang belum berhasil, Jokwi mintan untuk segera memperbaiki reformasi pengelolaan keuangannya.

Baca: BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019

Hal itu disampaikan Jokowi saat acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2020).

"Saya akan ikuti terus, saya akan monitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh para menteri dan kepala lembaga," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, langkah perbaikan harus betul-betul konkret dan nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan

Berita Rekomendasi

Terlebih, uang yang keluar tersebut harus tepat dan dirasakan masyarakat secara langsung.

"Yang belum baik segera diperbaiki dan untuk kementerian dan lembaga yang masih mendapatkan opini WDP, wajar dengan pengecualian dan memperoleh opini TMP disclaimer tanpa menyatakan pendapat agar secepatnya segera melakukan perbaikan, melakukan terobosan dan melakukan langkah perubahan yang signifikan," jelas Jokowi.

Kepala Negara pun bersyukur selama empat tahun berturut-turut pemerintah pusat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alhamdulillah selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan opini WTP dari BPK. Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di tahun 2018 menjadi 85 di tahun 2019," ucap Jokowi.

BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada Presiden RI di Istana Negara, Jakarta, Senin, (20/7/2020). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Saputra dalam laporannya.

Agung mengatakan LKPP mengkonsolidasi laporan keuangan 87 LKKL (laporan keuangan kementerian lembaga) dan 1 LKBUN (laporan keuangan bendahara umum negara). Berdasarkan Laporan Keuangan 88 lembaga tersebut, BPK memberikan Opini  Wajar Tanpa Pengecualian terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap 2 LKKL, serta  Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL.

"Sebagai pembanding, pada LKPP Tahun 2018, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 4 LKKL dan Tidak Menyatakan Pendapat pada 1 LKKL," katanya.

Baca: Jubir Menhan Angkat Bicara Terkait Temuan BPK Soal Anggaran Kementerian Pertahanan

Menurut Agung, LKPP 2019 menyajikan secara wajar material posisi keuangan, realisasi anggaran operasional, serta perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 sesuai standar akuntansi Pemerintahan.

Baca: BPKP dan BPK Lakukan Pengawasan Bersama di Penggunaan Anggaran Covid-19

"Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," katanya.

Agung mengatakan, audit LKPP  2019 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, diantaranya yakni  Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, 

Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas