Sosok Irjen Napoleon yang Dicopot Terkait Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Tak Ada yang Istimewa
Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya terkait kasus Djoko Tjandra. Menurut Neta S Pane, prestasi Napoleon tak ada yang istimewa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi seorang perwira polisi dicopot terkait kasus Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal, Pol Idham Aziz, mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya.
Kini, Napoleon dimutasi sebagai jabatan analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Pencopotan itu karena Napoleon diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan korupsi Djoko Tjandra.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020).
Baca: Kejagung Minta Klarifikasi Kebenaran Video yang Diduga Kajari Jaksel Bertemu Pengacara Djoko Tjandra
Baca: Buron Djoko Tjandra Kirim Surat Sakit dari Malaysia
Meski berstatus jenderal bintang dua, tak banyak yang diketahui kinerja dari Irjen Napoleon.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan tidak ada yang mencolok yang ditorehkan Napoleon selama meniti karier di Polri.
"Saya kira prestasinya datar-datar saja. Tidak ada yang istimewa," kata Neta kepada Tribunnews.com, Minggu (19/7/2020).
Irjen Napoleon sendiri merupakan personel Polri yang terbilang sudah cukup senior di korps Bhayangkara.
Dia merupakan perwira tinggi Polri kelahiran 26 November 1965.
Irjen Napoleon juga merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Kariernya mulai moncer usai menjabat pertama kali sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan pada 2006 silam.
Dua tahun setelahnya, kariernya melejit hingga menjabat sebagai wakil direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan pada 2008.
Hanya setahun berselang, ia langsung didapuk sebagai direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2009.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.