Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi

Sebanyak 18 lembaga negara telah resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Berikut daftarnya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi
Twitter/jokowi
Sebanyak 18 lembaga negara telah resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Berikut daftarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

Baca: Wali Kota Ambon Sebut Presiden Jokowi Siapkan Sanksi Penggunaan Masker

Baca: Jokowi Diyakini Tak akan Manjakan Gibran dengan Budaya Dinasti Politik

Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

Berita Rekomendasi

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas