Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi

Sebanyak 18 lembaga negara telah resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Berikut daftarnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi
Twitter/jokowi
Sebanyak 18 lembaga negara telah resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Berikut daftarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 lembaga negara.

Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang telah diteken Jokowi.

Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.

Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan.

Baca: Wali Kota Ambon Sebut Presiden Jokowi Siapkan Sanksi Penggunaan Masker

Baca: Jokowi Diyakini Tak akan Manjakan Gibran dengan Budaya Dinasti Politik

Berikut 18 lembaga negara yang resmi dibubarkan Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010

Rekomendasi Untuk Anda

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No.91/2017

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019.

Baca: Temui Jokowi di Istana, Anis Matta Perkenalkan Jajaran DPN Partai Gelora

Baca: Jokowi Dinilai Sudah Tepat Tunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Pemulihan Ekonomi

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas