Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Ini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Ini Besarannya
boganinews
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke-13 PNS/TNI/Polri akan dicairkan pada Agustus 2020. 

Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (21/7/2020). 

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kemenkeu.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya, sama halnya dengan pemberian THR pada Lebaran 2020 lalu. 

Baca: Foto Jokowi Bertemu Sri Mulyani 22 Tahun Silam di Solo, Saat Itu Sri Mulyani Diramal Jadi Capres

Hal ini karena adanya Pandemi Covid-19 yang membuat banyak anggaran digunakan untuk penanganan Covid-19. 

Sri Mulyani melanjutkan, untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Terdiri dari APBN sebesar Rp 14.6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberin gaji ke-013 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Dengan adanya perbuahan gaji ke-13 tahun ni, maka akan dilakukan perubahan PP 35/209 dan PP 38/2019 dikarena adanya perubahan penerima gaji ke-13.

Besaran Gaji Ke-13

Segera cair pada Agustus 2020, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri? 

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).


Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas