Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ruslan Buton.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel memutuskan menolak gugatan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton.

Hakim menilai penetapan tersangka Ruslan yang dilakukan aparat kepolisian sudah memenuhi prosedur hukum.

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada, Selasa (21/7/2020).

“Mengadili menolak ekspesi pemohon menolak keberatan termohon 2 dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara ke pemohon,” kata Suhel saat membacakan putusan dalam persidangan.

Baca: Meski Sakit, Istri Ruslan Buton Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan

Selain Ruslan Buton, pihak keluarga Ruslan Buton, juga mengajukan permohonan praperadilan.

Penggugat istri Ruslan, Erna Yudhiana dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel dan penggugat anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

BERITA REKOMENDASI

Hakim tunggal juga memutuskan menolak dua gugatan praperadilan itu.

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon anak Ruslan dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih dan sidang praperadian istri Ruslan dipimpin hakim Suswanti.

Baca: Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan

Untuk diketahui, Mantan Anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton, kembali mengajukan permohonan praperadilan

Upaya pengajuan permohonan pra peradilan dilayangkan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Pemohon dalam hal ini Ruslan Buton, anaknya dan istrinya. Mereka melawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sebagai termohon II


Ini merupakan permohonan praperadilan kedua. Sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian, Ruslan Buton.

Penolakan permohonan praperadilan itu menandakan penetapan status tersangka kepada Ruslan Buton yang dilakukan penyidik Polri sudah tepat dan dinyatakan sah secara hukum.

Baca: Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas