Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga, 3 Nama yang Dibocorkan Moeldoko Tak Termasuk
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
"Dalam konteks penyederhanaan birokrasi, maka presiden memikirkan, struktur organisasi yang dibuat itu satu, harus memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Moeldoko.
Selain itu, Moeldoko menyebut, Jokowi juga mempertimbangkan masalah adaptasi.
Baca: Jokowi Disebut Ingin Menaikkan Popularitas Prabowo Subianto
Baca: Berapa Gaji Anggota BSANK? Satu dari 18 Lembaga yang Akan Dibubarkan Jokowi
Artinya, perlu adanya adaptasi dalam struktur pemerintahan dalam menghadapi perubahan dunia yang cepat.
"Yang kedua harus memiliki adaptif terhadap perubahan lingkungan," ujarnya.
Ia menambahkan, perampingan tersebut juga dilakukan agar lebih cepat dan efektif.
"Yang ketiga lebih bersifat sederhana agar kalau memiliki karakter-karakter seperti itu diharapkan nanti memiliki kecepatan," papar Moeldoko.
Menurutnya, Jokowi menilai, kompetisi ke depan bukan antara negara besar dan kecil, tapi negara yang cepat dengan yang lambat.
"Karena presiden mengatakan kita bukan masuki sebuah area yang dimana dulu negara besar dengan negara kecil, negara maju dengan negara berkembang," jelas Moeldoko.
"Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," kata dia.
Baca: BERITA POPULER NASIONAL: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga | Anak Amien Rais Mundur Pilkada Sleman
Baca: Tiga Lembaga Negara Ini Termasuk yang akan Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
Moeldoko menyatakan, dalam konteks penyederhanaan birokrasi, Jokowi meminta struktur organisasi yang dibuat harus adaptif, fleksibel dan dapat bekerja secara cepat.
"Dalam konteks itu maka karakter sebuah struktur harus adaptif, responsif dan fleksibel tinggi maka speednya tinggi," tutur Moeldoko.
Moeldoko mengatakan, ada beberapa komisi di bawah PP dan Perpres yang dikaji oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Untuk itu MenPAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah UU belum kesentuh," ungkapnya.
"Tapi terhadap lembaga-lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah oleh MenPAN-RB."