Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira, Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair pada Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus 2020 mendatang.

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
zoom-in Kabar Gembira, Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair pada Agustus 2020
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepastian soal pencairan gaji ke-13 PNS akhirnya menemui titik terang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji ke-13 PNS telah masuk dalam APBN tahun 2020.

Untuk kebutuhan gaji ke-13 PNS ini, telah dianggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Berasal dari APBN sebesar Rp 14, 6 triliun dan Rp 13,89 triliun dari APBD.

Rencananya, gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Agustus 2020.

Dengan pencairan gaji ke-13 PNS nanti, Sri Mulyani berharap bisa ikut memberikan stimulus pada perekonomian. 

Baca: APPI Berharap Masalah Penunggakan Gaji Pemain PSS Sleman Bisa Selesai Tanpa Kisruh

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers secara vritual yang disiarkan di akun Youtube Kemenkeu, Selasa (21/7/2020). 

Berita Rekomendasi

Dalam kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini diberikan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR tahun 2020.

Yakni, gaji ke-13 tahun ini tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya. 

Hal ini dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 dimana banyak alokasi anggaran diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. 

Menurut Sri Mulyani, selama ini pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi PP No 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurirt TNI, anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan PP No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2017.

Dengan adanya perbuahan gaji ke-13 tahun ini yakni tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya maka akan dilakukan perubahan terhadap PP 35/209 dan PP 38/2019. 

Proses perubahan tersebut diharapkan bisa selesai satu dua minggu dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). 

"Sehingga pada bulan Agustus kita bisa akan melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN/TNI Polri dan pensiun," kata Sri Mulyani.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas