Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji Terbatas Dimulai 29 Juli 2020

Haji tahun ini juga dibatasi hanya sekitar 1.000 jamaah di tengah pertempuran melawan penyebaran Covid-19.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Ibadah Haji Terbatas Dimulai 29 Juli 2020
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Arab Saudi mengumumkan ibadah Haji akan dimulai pada 29 Juli 2020.

Penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini akan diadakan di bawah protokol kesehatan yang ketat dengan akses terbatas kepada jamaah di bawah usia 65 tahun dan tanpa penyakit kronis.

Haji tahun ini juga dibatasi hanya sekitar 1.000 jamaah di tengah pertempuran melawan penyebaran Covid-19.

"Jamaah haji akan melaksanakan wukuf di Padang Arafat, yang menjadi puncak ibadah haji, jatuh pada hari Kamis (30 Juli)," demikian Mahkamah Agung Arab Saudi mengumumkan, seperti dilansir kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (20/7/2020) waktu setempat.

Baca: Jemaah yang Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji Capai 1.280 Orang

Hal itu menunjukkan Rabu (29/7/2020) akan menjadi hari pertama ibadah tahunan itu.

Bulan lalu, Arab Saudi mengumumkan akan mengadakan ibadah haji "sangat terbatas di tengah pandemi.

Sejauh ini terdapat 253.349 kasus positif, sementara kasus kematian 2.523 orang-- tertinggi di antara negara Teluk Arab.

Berita Rekomendasi

Meskipun para pejabat Haji mengatakan ziarah akan dibatasi untuk 1.000 jamaah yang sudah berada di Arab Saudi, 70 persen jamaah dari luar negeri dan sisanya warga Arab Saudi.

Namun beberapa laporan media lokal telah mengatakan 10 ribu jamaah dapat mengambil bagian dalam ibadah haji tahun ini.

Denda Rp38 Juta Bagi Mereka yang Ilegal Masuk Mekkah Selama Musim Haji

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan mengenaan denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki Mekah tanpa ijin selama musim haji.

Sebagaimana diketahui ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona (Covid-19).

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.

Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembalu melakukab pelanggaran yang sama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas