Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Politikus PKS Sebut Pimpinan DPR Tidak Konsisten
Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai Pimpinan DPR RI tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.
Alasannya Pipin melihat pimpinan DPR tetap memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja saat masa reses.
Sementara di sisi lain, rapat dengar pendapat (RDP) yang diajukan Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.
Baca: Dilaporkan MAKI ke MKD DPR Terkait Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin:Salah Itu
"Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra. Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," ujar Pipin, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Pipin menilai RUU Cipta Kerja yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang ini sebaiknya jangan dikejar-tayang selama dua kali masa sidang.
Pada masa pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini, kata dia, akan lebih baik Panja RUU Cipta Kerja lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.
Baca: Berkas Selesai, Polri Bakal Gelar Sidang Disiplin Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra
"Seharusnya Pimpinan DPR RI konsisten, pada saat reses ini Panja RUU Cipta Kerja DPR RI lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat. Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua," ungkapnya.
Politikus PKS tersebut juga menyinggung pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa reses bertentangan dengan Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.
"Inilah saatnya anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," katanya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan, alasan hingga saat ini surat tersebut belum ditandatangi karena tata tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus) yang melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.
Baca: Polri Benarkan Brigjen Prasetijo Utomo Temani Djoko Tjandra di Dalam Pesawat Menuju Pontianak
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” kata Azis, melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2020).
Diketahui, Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.