Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Mulai Jalani Pemeriksaan Propam Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra

Argo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo juga telah dilakukan sejak Selasa (21/7/2020) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigjen Prasetijo Mulai Jalani Pemeriksaan Propam Soal Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Djoko Tjandra
Satpolpp.kalteng.go.id via Tribun Jambi
Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sebelumnya mengalami sakit telah dalam kondisi yang semakin membaik.

Propam Polri pun langsung melakukan pemeriksaan kepada Prasetijo.

"Kita sudah koordinasi dengan provos dan dokter, kenapa karena provos yang ngawasi, karena itu tahanan provos dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya, tapi kemarin dokter sudah memberikan atensi bahwa yang bersangkutan bisa diperiksa, tapi belum selesai," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Argo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo juga telah dilakukan sejak Selasa (21/7/2020) kemarin.

Baca: Berkas Selesai, Polri Bakal Gelar Sidang Disiplin Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra

Tak hanya itu, beberapa staf Prasetijo di Korwas PPNS Bareskrim Polri juga ikut diperiksa Propam.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan kemudian juga ada beberapa stafnya di korwas PPNS tentunya kita akan cari tahu keluarnya surat jalan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan propam polri juga memeriksa dokter dari Pusdokkes porli yang mengeluarkan surat bebas Covid-19 kepada Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

"Kita juga sudah meriksa dokter yang keluarkan bebas covid dan periksa staf dokter di RS Kramat Jati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra dipastikan telah naik ke tahap penyidikan.

Argo mengatakan kepolisian menyiapkan pasal berlapis kepada pelaku yang dinyatakan telah terbukti bersalah nantinya. Keputusan itu pun setelah kepolisian memeriksa sebanyak 6 saksi dalam kasus tersebut.

"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes. Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut. Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Sudah ada dari laporan polisi dari propam. Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam. Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik. Nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti penyidikan daripada kasus ini," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas