Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020, PNS Eselon II Tidak Terima Gaji ke-13
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan, bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.
Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah
memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara,
pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020).
Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari
APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp
6,73 triliun.
Baca: Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13, Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang
Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga
sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.
"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS sama dengan skema pemberian THR tahun ini. Kesamaan terdapat
pada komponen yang digunakan untuk menentukan besaran gaji ke-13.
"Tidak termasuk tunjangan kinerja. (Gaji ke-13) hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (keluarga, jabatan)," katanya.
Baca: Gaji ke-13 Direncanakan Cair di Bulan Agustus, Berikut Golongan yang Akan Mendapatkannya
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS diberikan sesuai masa kerja dan
golongan.
Masa kerja PNS dihitung mulai dari kurang dari satu tahun hingga 33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.