Mensesneg: Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Ibaratkan ''Gas dan Rem''
Pratikno menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo terus berusaha agar Indonesia keluar dari krisis akibat pandemi ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan wujud keseimbangan menghadapi pandemi Covid-19.
Pratikno menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo terus berusaha agar Indonesia keluar dari krisis akibat pandemi ini.
Baca: Fraksi PPP Berharap Jokowi Tak Hanya Bubarkan 18 Lembaga Namun Sasar Lembaga Lain yang Tidak Efektif
Baca: 18 Lembaga Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pegawainya?
Konsep 'gas dan rem' juga menjadi acuan dalam mengeluarkan kebijakan.
Maka, kata Pratikno, melalui komite tersebut pekerjaan menghadapi krisis dapat diintegrasikan.
"Komite ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan antara kebijakan kesehatan dengan kebijakan perekonomian yang sering dikatakan Pak Presiden ini ibarat ada gas ada rem, dua-duanya harus diselesaikan secara seimbang," kata Pratikno dikutip dari siaran pers Biro Pers Sekretariat Presiden, Rabu (22/7/2020).
Pratikno juga memastikan, upaya pemerintah dalam menangani dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 tidak akan mengendur sedikitpun.
Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah berupaya agar vaksin untuk Covid-19 dapat segera tersedia secara luas.
"Tentu saja prioritas pada kesehatan akan tetap sangat sangat sangat utama. Sekarang ini sudah masuk pada tahap bagaimana kita menyiapkan segera untuk vaksin," ucapnya.
Pengembangan dan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 tersebut akan segera dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan akan ditindaklanjuti oleh BPOM dan Bio Farma.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Entitas dalam organisasi itu terdiri atas Komite Kebijakan, Satgas Covid-19 dan Satgas PEN.
Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
"Ketua Pelaksana dari Komite ini adalah Menteri BUMN yang tugasnya menyinergikan dua satgas. Jadi Satgas Penanganan Covid berjalan seperti biasa, sekarang didukung secara terintegrasi oleh Satgas Perekonomian di bawah kepemimpinan Pak Budi Gunadi Sadikin," pungkasnya.