MK Tetapkan Penarikan Permohonan Ki Gendeng Pamungkas
MK mengabulkan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan pemohon Ki Gendeng Pamungkas.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan pemohon Ki Gendeng Pamungkas.
Demikian sidang pembacaan Ketetapan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (22/7/2020)
“Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, seperti dilansir laman MK RI.
Baca: Baru Ungkap Ki Gendeng Pamungkas Meninggal Dunia, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum
Dalam ketetapan itu dijelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan pada 9 Mei 2020 dari Ki Gendeng Pamungkas.
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 8 Mei 2020 Ki Gendeng Pamungkas memberi kuasa kepada Tonin Tachta Singarimbun dkk yang diterima di Kepaniteraan MK pada 10 Mei 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 pada 19 Mei 2020 perihal pengujian Pasal Pasal 1 angka 28, Pasal 221, Pasal 222 dan Pasal 225 ayat (1) dari UU No. 7/2017.
Menanggapi permohonan tersebut, MK menerbitkan Ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa Perkara Nomor 35/PUU-XVIII/2020, Ketetapan Panel Hakim tentang Penetapan Hari Sidang.
MK juga telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada 16 Juni 2020.
Panel Hakim terlebih dahulu meminta penjelasan dan kepastian perihal berita terkait meninggalnya seorang warga negara bernama Ki Gendeng Pamungkas.
Baca: Pemohon Uji Materi Bernama Ki Gendeng Pamungkas Bingungkan MK, Kuasa Hukum Dimiinta Klarifikasi
Berkenaan dengan hal itu, Panel Hakim meminta penjelasan dan kepastian kepada kuasa hukum Pemohon, apakah Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan tersebut adalah orang yang sama dengan Pemohon Prinsipal.
Namun kuasa hukum menjelaskan yang meninggal dunia adalah Iman Santoso bukan Ki Gendeng Pamungkas, Pemohon Prinsipal.
Panel Hakim meminta kuasa Pemohon untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan disampaikan kepada Panel Hakim pada Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan Pemohon.
Kemudian Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon.
Kemudian pada 6 Juli 2020, MK menggelar sidang perbaikan permohonan.
Panel Hakim meminta kembali kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.