Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perbaiki Kebobrokan

Terdakwa kasus suap mantan KPU Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengajuan Justice Collaborator Wahyu Setiawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perbaiki Kebobrokan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mendukung langkah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator

"Ini kesempatan emas bagi bangsa dan negara ini sebagai pintu masuk memperbaiki kebobrokan yang ada," kata Hinca saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

"Jika benar justice collaborator yang diajukan oleh Wahyu Setiawan, tentu ini penting sekali dan kami dukung," sambung Hinca. 

Menurut Hinca, semua kejahatan yang ada di dalam negeri memang harus dibongkar semua secara terang benderang, apalagi diepicentrum penyelenggara demokrasi. 

"Sebagai tempat melahirkan tokoh bangsa di legislatif juga di pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah," papar Hinca. 

Baca: Kuasa Hukum Wahyu Setiawan Minta Gubernur Papua Barat Dihadirkan dalam Sidang

Terdakwa kasus suap mantan KPU Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Berita Rekomendasi

Diketahui, Wahyu adalah terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina.

"Sudah diajukan kemarin (20/7) setelah sidang" kata tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Baca: Asisten Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Bersaksi di Sidang Suap PAW Anggota DPR

Saiful mengatakan Wahyu siap membongkar soal kasus yang menjeratnya itu. Wahyu, kata Saiful, juga bakal membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW.

Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal blak-blakan terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

"Semuanya Pak, tidak hanya yg terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.

Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan PAW anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas